A. Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Pengertian Account Agreement (Perjanjian Rekening) adalah Kontrak formal (tertulis) yang mengikat secara hukum antara pemegang rekening (nasabah) dan Bank yang menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan rekening tersebut, termasuk hak, kewajiban, biaya, dan aturan operasional lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Kontrak ini mengikat secara hukum dan berlaku hingga salah satu pihak mengakhirinya sesuai prosedur yang ditetapkan.
B. Syarat dan Ketentuan Umum Account Agreement (Perjanjian Rekening)
Syarat dan Ketentuan Umum Account Agreement (Perjanjian Rekening) terdiri dari :
1. Persyaratan Pembukaan Rekening di Bank.
a. Nasabah Bank wajib menyerahkan dokumen identitas resmi yang masih berlaku dan memberikan data pribadi secara akurat.
b. Proses verifikasi identitas dan prinsip mengenali nasabah Bank dilakukan sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
c. Nasabah Bank wajib menyampaikan spesimen tanda tangan serta mengonfirmasi informasi pemilik manfaat apabila rekening diperuntukkan bagi pihak tertentu.
2. Pengoperasian dan Biaya Operasional Rekening Nasabah Bank.
a. Nasabah Bank harus menyetor saldo awal minimal serta menjaga saldo pengendapan sesuai dengan ketentuan jenis rekening.
b. Transaksi mencakup penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, dan transfer melalui kantor cabang bank maupun saluran perbankan digital.
c. Bank berhak memotong biaya administrasi bulanan, biaya transaksi, serta beban pajak atas bunga sesuai aturan yang berlaku.
3. Keamanan dan Kerahasiaan Data Nasabah Bank.
a. Nasabah Bank bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan informasi sensitif seperti kode PIN, kata sandi, kode verifikasi, dan kartu fisik.
b. Kerugian yang timbul akibat kelalaian nasabah bank dalam menjaga sarana akses rekening sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah bank.
c. Nasabah bank wajib segera menghubungi bank apabila terjadi kehilangan kartu, perubahan data diri, atau dugaan akses tanpa izin.
4. Hak Pemblokiran dan Penutupan Rekening Nasabah Bank.
a. Bank berhak melakukan pemblokiran atau penutupan rekening nasabah bank jika terdapat indikasi transaksi mencurigakan, dugaan pelanggaran hukum, atau perintah dari otoritas berwenang.
b. Rekening Nasabah Bank tanpa aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu akan dikategorikan sebagai rekening pasif dan dapat dikenakan biaya pemeliharaan tambahan.
c. Nasabah Bank dapat mengajukan penutupan rekening setelah melunasi seluruh kewajiban atau beban biaya yang masih tersisa.
5. Penyelesaian Perselisihan Nasabah dengan Bank.
a. Pengaduan nasabah bank ditangani melalui saluran resmi bank sesuai dengan batasan waktu yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b. Apabila perselisihan tidak mencapai titik temu, penyelesaian dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau pengadilan negeri.
Baca Juga :
Kamus Istilah Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
