Kasus PPh Pasal 26 :
Perhitungan PPh Pasal 26 atas pembayaran Royalti yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
PT. ABC telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PT. ABC mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Makanan.
Untuk mendukung perkembangan Perusahaan, PT.ABC menggunakan merk yang di miliki oleh X.Inc yang berada di negara Z.
Antara Indonesia dengan negara Z memiliki Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Tarif Pajak Penghasilan atas royalty menurut Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut adalah 10 % dari penghasilan bruto
PT.ABC setiap tahun mempunyai kewajiban untuk membayar royalti sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada X.Inc.
Pada tanggal 15 Maret 2026 PT. ABC membayarkan royalti kepada X.Inc sebesar Rp.1.000.000.000.
Pertanyaan :
Bagaimana kewajiban perpajakan bagi PT.ABC atas pembayaran royalti sebesar Rp.1.000.000.000 kepada X.Inc pada tahun 2026?
Pembahasan :
a. Kewajiban PPh Pasal 26
1. PT. ABC meminta X.Inc untuk meminta Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas pajak di negara Z.
2. Melaporkan Surat Keterangan Domisili (SKD) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT.ABC terdaftar.
3. PT. ABC membayar royalti kepada X.Inc sebesar Rp.1.000.000.000 dikurangi PPh Pasal 26 sebesar 10 % x 1.000.000.000 yaitu sebesar Rp.900.000.000.
4. PT.ABC menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong dari penghasilan yang diterima X.Inc ke bank persepsi atau kantor pos.
5. PT. ABC melaporkan pembayaran PPh Pasal 26 atas royalty tersebut dengan SPT Masa Unifikasi masa Maret 2026.
b. Kewajiban PPN.
1. PT. ABC harus mengenakan PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran royalti kepada X.Inc sebesar 12 % dengan DPP Nilai Lain.
2. PPN Jasa Luar Negeri yang harus dipungut PT.ABC
DPP PPN : 916.666.667
(11/12 x 1.000.000.000)
PPN : 110.000.000
(12% x 916.666.667)
3. PT.ABC menyetor PPN Jasa Luar Negeri yang telah dipungut dari penghasilan yang diterima X.Inc ke bank persepsi atau kantor pos.
5. PT. ABC melaporkan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas royalti tersebut dengan SPT Masa PPN masa Maret 2026, sebagai kredit pajak.
Baca Juga :
