Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ditetapkan pada 26 Juli 2024, aturan ini mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, pengawasan tenaga medis termasuk tenaga kesehatan asing, pengendalian produk tembakau, hingga pengaturan kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan. [1, 2, 3, 4, 5]
Poin-Poin Penting
- Pengendalian Produk Tembakau & Rokok Elektronik:
- Larangan penjualan rokok eceran per batang (ketengan).
- Kenaikan batas usia minimal pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
- Larangan penjualan dan iklan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
