A. Pengertian Outbond Investment
Pengertian Outbond Investment adalah aktivitas penanaman modal yang dilakukan oleh individu, perusahaan, atau pemerintah Indonesia ke dalam aset, bisnis, atau proyek yang berlokasi di luar Indonesia.
B. Tujuan Outbond Investment.
Tujuan Outbond Investment antara lain :
1. Ekspansi dan Penetrasi Pasar.
Dengan Outbond Investment, maka perusahaan diharapkan dapat menjangkau konsumen baru dan memperluas pangsa pasar internasional untuk produk atau layanan perusahaan.
2. Efisiensi Biaya dan Sumber Daya.
Dengan Outbond Investment maka Perusahaan dapat memanfaatkan ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang efisien, atau fasilitas manufaktur di negara tujuan untuk menekan biaya produksi.
3. Akuisisi Aset Strategis dan Teknologi.
Dengan Outbond Investment, maka Perusahaan dapat membeli atau bermitra dengan perusahaan asing untuk menguasai teknologi baru, hak paten, keahlian manajemen, atau merek global yang sudah dikenal.
4. Diversifikasi Risiko Bisnis.
Dengan Outbond Investment, maka Perusahaan dapat membagi risiko operasional dan keuangan agar pendapatan perusahaan tidak bergantung pada satu kondisi ekonomi domestik saja.
5. Menghindari Hambatan Perdagangan.
Dengan Outbond Investment maka Perusahaan dapat mendirikan fasilitas produksi lokal di negara tujuan untuk menghindari tarif impor tinggi, kuota, atau regulasi perdagangan yang ketat.
C. Jenis Outbond Investment.
Jenis Outbond Investment terdiri dari :
1. Investasi Langsung di Luar Negeri.
Investasi Langsung di Luar Negeri dilakukan dengan cara Penanaman modal secara nyata di mana investor asal Indonesia memiliki kendali atau kepemilikan signifikan pada perusahaan atau aset di negara tujuan investasi.
Investasi Langsung di Luar Negeri dilakukan antara lain dengan cara :
a. Mendirikan anak perusahaan baru (subsidiary) di luar Indonesia.
b. Membuka cabang atau kantor perwakilan di luar Indonesia.
c. Melakukan akuisisi atau pembelian saham mayoritas perusahaan asing di luar Indonesia.
d. Membentuk usaha patungan (joint venture) dengan mitra lokal di luar Indonesia
2. Investasi Portofolio Luar Negeri.
Investasi portofolio luar negeri adalah kegiatan investor Indonesia menempatkan dana pada aset keuangan pasar modal luar negeri tanpa memegang kendali operasional langsung atas perusahaan terkait.
Strategi ini memungkinkan investor indonesia memanfaatkan pertumbuhan ekonomi global serta memperluas diversifikasi aset di luar pasar keuangan di Indonesia.
Jenis Investasi Portofolio Luar Negeri antara lain :
a. Saham Global.
Investor Indonesia melakukan Pembelian kepemilikan pada perusahaan multinasional yang tercatat di bursa asing seperti :
1) New York Stock Exchange (NYSE) di Amerika Serikat).
2) Nasdaq di Amerika Serikat).
3) Tokyo Stock Exchange (TSE) di Jepang.
b. Exchange-Traded Funds (ETF).
Exchange-Traded Funds (ETF) adalah jenis reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek seperti saham biasa.
Exchange-Traded Funds (ETF) menggabungkan cara pengelolaan dana seperti reksa dana dengan kemudahan jual-beli seperti saham.
Exchange-Traded Funds (ETF) berisi sekeranjang aset seperti puluhan saham atau obligasi.
Kinerja Exchange-Traded Funds (ETF) biasanya mencerminkan indeks pasar tertentu.
Investor Indonesia bisa membeli atau menjual Exchange-Traded Funds (ETF) kapan saja selama jam bursa berlangsung melalui aplikasi sekuritas.
c. Obligasi Asing.
Investor Indonesia membeli Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi luar negeri untuk memperoleh imbal hasil tetap.
d. Reksa Dana Efek Luar Negeri.
Investor Indonesia membeli Produk reksa dana domestik yang sebagian besar portofolionya dialokasikan pada efek pasar modal internasional.
D. Aspek Perpajakan Atas Outbond Investment.
Aspek Perpajakan Atas Outbond Investment meliputi :
1. Pajak Penghasilan Atas Outbond Investment.
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib Pajak Dalam Negeri dikenai pajak penghasilan atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan Outbond Investment akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari Luar Negeri hasil dari Outbond Investment.
2. PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri).
Pengertian PPh Pasal 24 adalah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
3. Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Pengertian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting states).
4. Transfer Pricing.
Pengertian Transfer Pricing disebut juga dengan Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
5. Deb to Equity Rasio (DER)
Deb to Equity Rasio (DER) adalah besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)
Baca Juga :
Referensi :
