Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk perhitungan Pajak Penghasilan Terutang, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
Contoh Penggabungan Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Dari Sumber Penghasilan Di Luar Negeri Dengan Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Dari Sumber Penghasilan Di Indonesia Untuk Perhitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut :
1. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
Contoh :
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), PT. IDS dalam Tahun Pajak 2025 selain menerima penghasilan dari dalam negeri juga menerima dan memperoleh penghasilan neto yang berasal dari luar Indonesia sebagai berikut :
1) Penghasilan neto usaha dari cabang PT. IDS di negara AS dalam Tahun Pajak 2025 sebesar Rp800.000.000.
2). Menerima dividen dari XYZ Ltd. di negara WTA sebesar Rp200.000.000 atas penyertaan modal langsung sebesar 25% dari jumlah saham yang disetor.
Saham XYZ Ltd. diperdagangkan di bursa efek di negara WTA.
Dividen dari XYZ Ltd. tersebut berasal dari laba tahun 2023 yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahun 2024 dan diterima pada bulan Februari 2025.
3). Menerima pembayaran Bunga selama tahun 2025 sebesar Rp100.000.000 dari STU.LTD. di negara YTU yang diterima pada bulan Januari sampai dengan Desember 2025.
4). Keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara WTA sebesar Rp50.000.000 yang diterima pada bulan Desember 2025.
5). Menerima dividen dari PQR Corp. di negara XYZ sebesar Rp75.000.000 atas penyertaan modal langsung sebesar 75% dari jumlah saham yang disetor.
Saham PQR Corp. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dividen dari PQR Corp. tersebut berasal dari laba tahun 2024 yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, ditetapkan diperoleh pada Tahun Pajak tahun 2025.
Penggabungan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dengan penghasilan dalam negeri dilakukan sebagai berikut:
1). Penghasilan usaha dari cabang PT IDS di negara AS digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2025 yang merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan usaha.
2). Dividen dari XYZ Ltd. digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2025 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa dividen.
3). Bunga dari STU LTD. digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2025 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa bunga.
4). Keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara WTA digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2025 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa keuntungan dari penjualan harta tersebut.
5). Penggabungan penghasilan dividen dari PQR Corp. dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
2. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia.
Namun, dalam hal kerugian yang diderita di luar negeri diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut.
1). Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak atas kerugian yang diderita di luar negeri yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut :
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), PT IDD dalam Tahun Pajak 2025 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
a. Di negara X, PT IDD memperoleh penghasilan usaha dari cabang PT IDD di negara X sebesar Rp 1.000.000.000, penghasilan tersebut terdiri atas penghasilan neto komersial sebesar Rp1.500.000.000 dan kerugian dari penjualan harta berupa saham yang memiliki hubungan efektif dengan cabang PT IDD di negara X sebesar Rp500.000.000.
b. Di negara Y, PT IDD menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000.
c. Di negara Z, PT IDD menerima penghasilan berupa dividen dari VWX Ltd. sebesar Rp750.000.000 (saham VWX Ltd. diperdagangkan di bursa efek negara Z).
d. Di negara Z, PT IDD menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000.
e. Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000.
Tidak terdapat cabang PT IDD di negara Y dan di negara Z.
Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT IDD dalam Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut:
| a. Penghasilan neto luar negeri: | |
| 1) negara X (penghasilan usaha) | |
| a) penghasilan neto komersial | Rp 1.500.000.000 |
| b) kerugian penjualan harta yang memiliki hubungan efektif | Rp (500.000.000) |
| 2) negara Y (penghasilan bunga) | Rp 3.000.000.000 |
| 3) negara Z | |
| a) penghasilan dividen | Rp 750.000.000 |
| b) kerugian penjualan harta | Rp (250.000.000) |
| Jumlah penghasilan neto luar negeri | Rp 4.500.000.000 |
| b. Penghasilan neto dalam negeri | Rp 4.000.000.000 |
| c. Jumlah penghasilan neto fiskal | Rp 8.500.000.000 |
| d. Penghasilan Kena Pajak | Rp 8.500.000.000 |
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan :
a) di negara X dapat diperhitungkan terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di negara X tersebut.
b) di negara Z dapat diperhitungkan terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di negara Z tersebut.
2). Contoh perhitungan kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia.
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), PT ACS dalam Tahun Pajak 2025 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
a. Di negara Y, PT ACS menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000.
b. Di negara Z, PT ACS menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp1.250.000.000.
e. Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp6.000.000.000.
Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT ACS dalam Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut:
| a. Penghasilan Neto Luar Negeri | |
| 1) Negara Y (penghasilan bunga) | Rp 3.000.000.000 |
| 2) Negara Z (kerugian penjualan harta) | Rp (0) |
| Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri | Rp 3.000.000.000 |
| b. Penghasilan neto dalam negeri | Rp 6.000.000.000 |
| c. Jumlah Penghasilan Neto Fiskal | Rp 9.000.000.000 |
| d. Penghasilan Kena Pajak | Rp 9.000.000.000 |
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diperoleh dari negara Z tidak dapat diperhitungkan terhadap penghasilan neto dari negara Y dan penghasilan neto dari dalam negeri.
Baca Juga :
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
Referensi :
