Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli Barang Kena Pajak (BKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyerahkan BKP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kasus :
1. Data Identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PT. EDF adalah Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Penjualan Alat Listrik.
PT. EDF telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Tahun 2020.
PT. GHI adalah Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Distributor Alat Listrik.
PT. GHI telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Tahun 2019.
PT. JKL adalah Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kayu Lapis.
PT. JKL telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Tahun 2011.
PT. MNO adalah Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Penjualan Sepeda Motor.
PT. MNO telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Tahun 2011.
2. Data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. EDF.
a. Pada tanggal 5 September 2026 PT. EDF membeli Alat Listrik dari PT. GHI dengan harga jual sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b. Pada tanggal 20 September 2026 PT. EDF menjual Alat Listrik kepada PT. JKL dengan harga jual sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c. Pada tanggal 30 September 2026 PT. EDF menjual Alat Listrik kepada PT. MNO dengan harga jual sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
d. Pada tanggal 29 Oktober 2026 PT. EDF menyetor PPN yang kurang dibayar.
e. Pada tanggal 30 Oktober 2026 PT.EDF melaporkan SPT Masa PPN Masa September 2026.
Pembahasan :
1. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. EDF Masa Pajak September 2026.
a. Tanggal 5 September 2026.
| Harga Beli = | 500.000.000 |
| Dasar Pengenaan Pajak = | 458.333.333 |
| (11/12 x 500.000.000) |
| PPN = | 55.000.000 |
| (12 % x 458.333.333) |
PPN sebesar Rp.55.000.000 merupakan Pajak Masukan bagi PT.EDF.
b. Tanggal 20 September 2026.
| Harga Jual = | 400.000.000 |
| Dasar Pengenaan Pajak = | 366.666.667 |
| (11/12 x 400.000.000) |
| PPN = | 44.000.000 |
| (12 % x 366.666.667) |
PPN sebesar Rp.44.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.EDF.
c. Tanggal 30 September 2026.
| Harga Jual = | 200.000.000 |
| Dasar Pengenaan Pajak = | 183.333.333 |
| (11/12 x 200.000.000) |
| PPN = | 22.000.000 |
| (12 % x 183.333.333) |
PPN sebesar Rp.22.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.EDF.
d. Tanggal 29 Oktober 2026.
Pajak Keluaran :
| Tanggal 20 September 2026 | 44.000.000 |
| Tanggal 30 September 2026 | 22.000.000 |
| Jumlah Pajak Keluaran | 66.000.000 |
Pajak Masukan :
| Tanggal 5 September 2026 | 55.000.000 |
Perhitungan PPN yang Kurang Dibayar :
| Pajak Keluaran | 66.000.000 |
| Pajak Masukan | 55.000.000 |
| PPN yang kurang dibayar | 11.000.000 |
PPN sebesar Rp.11.000.000 harus disetorkan ke kantor pos atau bank persepsi dengan kode jenis setoran pajak 411211-100 oleh PT.EDF paling lambat sebelum melaporkan SPT Masa PPN Masa September 2026.
e. Tanggal 30 Oktober 2026
PT.EDF melaporkan SPT Masa PPN Masa September 2026 melalui Aplikasi Coretax DJP dengan status SPT Masa PPN Kurang Bayar.
Baca Juga :
Studi Kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
