A. Pengertian Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Pengertian Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

B. Jenis Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak terdiri atas:

a. Pengawasan Wajib Pajak terdaftar.

b. Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.

c. Pengawasan wilayah.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

C. Jenis Pajak yang dilakukan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dilakukan atas jenis pajak:

1. Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. Bea Meterai.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

6. Pajak Penjualan.

7. Pajak Karbon.

8. Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Bentuk Kegiatan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Bentuk Kegiatan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi :

1. Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;

2. Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;

3. Mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;

4. Melakukan Kunjungan;

5. Menyampaikan imbauan;

6. Memberikan teguran;

7. Meminta dokumen penentuan harga transfer;

8. Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;

9. Menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan

10. Melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kegiatan pendukung Pengawasan meliputi:

a. Pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;

b. Pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;

c. Permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan

d. Melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga :

Manajemen Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Referensi :

– PMK Nomor 111 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *