A. Pengertian Pajak
Pengertian Pajak menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri Pajak Pemerintah Pusat :
1. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara.
2. Pajak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan.
3. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.
4. Orang Pribadi atau Badan yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
5. Pajak digunakan untuk keperluan negara melalui APBN untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
B. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Fungsi pajak antara lain :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair).
Sebagai Fungsi Anggaran (Budgetair), maka Pajak merupakan sumber dana utama bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
Contoh Fungsi Anggaran (Budgetair) :
Target Penerimaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 adalah sebesar Rp.3.147,7 triliun.
Target Penerimaan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 adalah sebesar Rp.2.357,7 triliun.
Prosentase Target Penerimaan Pajak dibandingkan dengan Penerimaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 adalah sebesar 74,9%.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend).
Sebagai fungsi mengatur, maka pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi dan sosial.
Contoh Fungsi Mengatur (Regulerend) :
– Penerbitan peraturan pajak tentang tarif pajak PPh Pasal 22 impor yang tinggi yang bertujuan melindungi industri dalam negeri.
– Penerbitan peraturan pajak tentang tarif pajak PPN ekspor sebesar 0 % (nol persen) yang bertujuan mendorong ekspor.
3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi).
Pajak mempunyai Fungsi Pemerataan (Redistribusi) adalah untuk menyeimbangkan dan meratakan pendapatan Masyarakat.
Contoh Fungsi Pemerataan (Redistribusi) :
Pajak Penghasilan orang pribadi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan lebih besar.
C. Peraturan Pajak
Pemerintah bersama DPR menerbitkan peraturan pajak untuk mengatur system perpajakan di Indonesia.
Peraturan Pajak yang berlaku di Indonesia antara lain :
1. Undang-Undang, meliputi :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 26 Oktober 2020 Tentang Bea Meterai.
2. Peraturan Pemerintah meliputi :
a. Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Penghasilan.
c. Peraturan Pemerintah Tentang PPN dan PPnBM.
d. Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Peraturan Pemerintah Tentang Bea Meterai
3. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan meliputi :
a. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pajak Penghasilan.
c. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Tentang PPN dan PPnBM.
d. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Bea Meterai.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak meliputi :
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pajak Penghasilan.
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang PPN dan PPnBM.
d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Bea Meterai.
D. Jenis Pajak
Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pemungut dan Pengelola pajak meliputi :
a. Pajak yang di pungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, antara lain :
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
4. Pajak Penghasilan Pasal 15.
5. Pajak Penghasilan Pasal 21.
6. Pajak Penghasilan Pasal 22.
7. Pajak Penghasilan Pasal 23.
8. Pajak Penghasilan Pasal 24.
9. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan.
10. Pajak Penghasilan pasal 25/29 Orang Pribadi.
11. Pajak Penghasilan Pasal 26.
12. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5L meliputi :
1) PBB Sektor Perkebunan.
2) PBB Sektor Perhutanan.
3) PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
4) PBB Sektor Pertambangan Untuk Pengusahaan Panas Bumi.
5) PBB Sektor Pertambangan Mineral Atau Batubara.
6) PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan.
b. Pajak yang di pungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, antara lain :
1. Pajak yang dipungut dan dikelolan oleh Pemerintah Tingkat Provinsi.
Pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi, terdiri dari:
1) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
4) Pajak Air Permukaan (PAP).
5) Pajak Rokok.
6) Opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
2. Pajak yang dipungut dan dikelolan oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten / Kota
Pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten atau Kota, terdiri dari:
1) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Penggabungan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir).
2) Pajak Reklame.
3) Pajak Air Tanah (PAT).
4) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
5) Pajak Sarang Burung Walet.
6) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
7) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
8) Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
9) Opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
E. System Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) metode, yaitu :
1. Metode Official Assesment System.
Sistem pemungutan pajak dengan Metode Official Assesment System adalah penentuan besarnya pajak yang harus dibayar oleh penanggung pajak ditetapkan oleh Pemerintah (Kantor Pajak).
Contoh Metode Official Assesment System :
Pengenaan Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dimana besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan atau bangunan setiap tahun ditetapkan oleh Pemerintah (Kantor Pajak) dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Metode Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak dengan Metode Self Assesment System adalah penentuan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dihitung sendiri oleh Wajib Pajak, setelah dilaporkan ke Pemerintah (Kantor Pajak), baru petugas pajak akan meneliti apakah besarnya pajak yang terutang sudah dihitung dengan benar.
Contoh Metode Self Assesment System :
Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi,
Dimana besarnya PPh Orang Pribadi setiap tahun dihitung oleh Wajib Pajak kemudian dilaporkan ke Pemerintah (Kantor Pajak) melalui Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kemudian petugas pajak akan meneliti apakah perhitungan PPh Orang Pribadi tersebut sudah benar, apabila belum benar maka akan Kantor Pajak akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas kebenaran laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut ke Wajib Pajak.
3. Metode Withholding System
Sistem pemungutan pajak dengan Metode Withholding system adalah penentuan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dihitung oleh pihak ketiga (disebut Pemotong atau Pemungut Pajak), kemudian oleh pihak ketiga tersebut dilaporkan ke kantor pajak, baru petugas pajak akan meneliti apakah besarnya pajak yang terutang tersebut sudah dihitung dengan benar.
Contoh Metode Withholding System :
Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23,
Dimana besarnya PPh Pasal 23 setiap bulan dihitung oleh Pemotong Pajak kemudian dilaporkan ke Kantor Pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Kemudian petugas pajak akan meneliti apakah perhitungan PPh Pasal 23 tersebut sudah benar, apabila belum benar maka akan kantor pajak akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas kebenaran laporan SPT Masa PPh Pasal 23 tersebut ke Pemotong Pajak PPh Pasal 23.
Baca Juga :
Pengertian Dasar Manajemen Perpajakan
Referensi :
– Undang-Undang KUP Dalam Satu Naskah.
– Undang-Undang PPh Dalam Satu Naskah
– Undang-Undang PPN dan PPnBM Dalam Satu Naskah
