Direktorat Jenderal Pajak adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi :

A. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I;

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II;

4. Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;

5. Direktorat Penegakan Hukum;

6. Direktorat Pengawasan Perpajakan;

7. Direktorat Keberatan dan Banding;

8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;

11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;

13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;

14. Direktorat Perpajakan Internasional; dan

15. Direktorat Intelijen Perpajakan.

B. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini terdapat 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :

1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar :

1) Bagian Umum;

2) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;

3) Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;

4) Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

5) Bidang Keberatan dan Banding; dan

6) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus :

1) Bagian Umum;

2) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;

3) Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;

4) Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

5) Bidang Keberatan dan Banding; dan

6) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

3. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus :

1) Bagian Umum;

2) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;

3) Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;

4) Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;

5) Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

6) Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan

7) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

C. Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, serta penjaminan kualitas data di bidang pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah Kantor Pelayanan Pajak Saat ini adalah :

a. 4 (empat) kantor pelayanan pajak wajib pajak besar;

b. 9 (sembilan) kantor pelayanan pajak khusus;

c. 38 (tiga puluh delapan) kantor pelayanan pajak madya;

d. 301 (tiga ratus satu) kantor pelayanan pajak pratama

Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :

1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

Jenis Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar terdiri dari :

1) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;

2) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

3) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga; dan

4) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat.

Jenis Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar meliputi :

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV; dan

i. Seksi Pengawasan V.

2. Kantor Pelayanan Pajak Khusus.

Jenis Kantor Pelayanan Pajak Khusus terdiri dari :

1) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;

2) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;

3) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;

4) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;

5) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;

6) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;

7) Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;

8) Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

9) Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Jenis Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Khusus meliputi :

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV; dan

i. Seksi Pengawasan V.

3. Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Jenis Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya meliputi:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV;

i. Seksi Pengawasan V; dan

j. Seksi Pengawasan VI.

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelompok I.

Jenis Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelompok I meliputi :

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV;

i. Seksi Pengawasan V; dan

j. Seksi Pengawasan VI.

2) Kantor Pelayanan Pajak Pratama kelompok II.

Jenis Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelompok II meliputi :

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV; dan

i. Seksi Pengawasan V.

D. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Saat ini terdapat 204 (dua ratus empat) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.

Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana.

Baca Juga :

Pengertian Dasar Manajemen Perpajakan

Manajemen Perpajakan

Referensi :

– PMK Nomor 18 Tahun 2026 Tanggal 17 Maret 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

– PMK Nomor 124 Tahun 2024 Tanggal 30 Desember 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *