A. Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi dan badan sebagai subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:

1. tempat kedudukan manajemen;

2. cabang perusahaan;

3. kantor perwakilan;

4. gedung kantor;

5. pabrik;

6. bengkel;

7. gudang;

8. ruang untuk promosi dan penjualan;

9. pertambangan dan penggalian sumber alam;

10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan

16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

B. Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri adalah

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

1. tempat tinggal;

2. pusat kegiatan utama;

3. tempat menjalankan kebiasaan;

4. status subjek pajak; dan/atau

5. persyaratan tertentu lainnya,

yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,

yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

C. Aspek Perpajakan untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang tentang PPN dan PPnBM.

2. Pajak Penghasilan (PPh).

Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebagai berikut :

1). Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan Pajak Penghasilan Badan dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.

2) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai pajak PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Pengenaan pajak PPh Pasal 26 sebesar 20 % apabila antara Indonesia dan negara asal Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka tarif pajak PPh Pasal 26 mengikuti tarif dalam P3B.

a. Objek Pajak Penghasilan untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Objek Pajak Penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) meliputi :

1). Penghasilan dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

2). Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

3). Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

4). Penghasilan bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat.

b. Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) meliputi :

1). Biaya yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

2). Biaya yang berhubungan dengan penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

3). Biaya yang berhubungan dengan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) meliputi :

1). Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2). Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

D. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT ABC berasal dari negara yang tidak memiliki tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh Badan tidak ditanamkan Kembali di Indonesia.

Data perpajakan Tahun 2025 :

– Peredaran Usaha : Rp. 56.000.000.000

– Penghasilan Kena Pajak : Rp. 6.000.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun 2025 :

Penghasilan Kena Pajak6.000.000.000
PPh Badan (22 % x 6.000.000)1.320.000.000
Penghasilan Setelah dikurangi PPh Badan4.680.000.000
PPh Pasal 26 (20 % x 4.680.000.000)936.000.000

Baca Juga :

PPh Pasal 26

Referensi :

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

– PMK-35/PMK.03/2019 Tanggal 1 April 2019 Tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *