A. Pengertian PPh Pasal 26.

Pengertian PPh Pasal 26 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

B. Objek PPh Pasal 26.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, dilakukan pengenaan pajak sebagai berikut :

a. Pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

b. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Penghasilan sebagai Objek Pajak PPh Pasal 26 yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri terdiri dari :

1. Dividen;

2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

5. Hadiah dan penghargaan;

6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

8. Keuntungan karena pembebasan utang.

9. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

10. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.

11. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh yaitu Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

12. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Baca Juga :

PPh Pasal 26

Referensi :

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *