A. Pengenaan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Pasal 5 UU PPN dan PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan pertimbangan bahwa:

1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;

2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan

4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan:

a. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu Barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;

b. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;

c. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;

d. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang kedalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan

e. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

f. serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

B. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah (Pasal 5 UU PPN dan PPnBM)

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah meliputi :

1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;

2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;

3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau

4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

C. Perlakuan Pajak atas pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Pengusaha.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada waktu:

a. Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau

b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Oleh karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Baca Juga :

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *