A. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terdiri dari :

1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen) yang dikenakan atas :

a. Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada pembeli di dalam daerah Pabean Indonesia

b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 0% (nol persen) atas Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.

Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 0% (nol persen).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

B. Contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PT. HIJ adalah Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Mobil Mewah.

PT. HIJ telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Tahun 2018.

PT. KLM adalah Perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Distributor Mobil Mewah.

PT. KLM telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Tahun 2019.

Pada tanggal 5 September 2026 PT. HIJ menjual Mobil Mewah dengan harga jual sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) tidak termasuk PPN dan PPnBM kepada PT.KLM.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 % (dua belas persen).

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 % (dua puluh persen).

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang :

Harga Jual2.000.000.000
Dasar Pengenaan Pajak2.000.000.000
PPN240.000.000
(12 % x 2.000.000.000)

PPN sebagai Pajak Keluaran bagi PT. HIJ sebesar Rp.240.000.000.

Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang :

Harga Jual2.000.000.000
Dasar Pengenaan Pajak2.000.000.000
PPN400.000.000
(20 % x 2.000.000.000)

PPnBM yang harus dipungut PT. HIJ sebesar Rp.400.000.000.

Baca Juga :

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *