Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b. Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) meliputi :
A. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), terdiri dari : (PP 73 Tahun 2019 jo PP 74 Tahun 2021)
1. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Kabin Ganda Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
4. Kendaraan Bermotor Lainnya :
a. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).
b. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen).
c. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen).
B. Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, terdiri dari : (PP Nomor 61 Tahun 2020)
1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).
3. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Baca Juga :
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
